Dengan alasan tak ada uang receh, seringkali uang kembalian konsumen diganti dengan permen. Praktik seperti ini sudah lama lazim dilakukan terutama oleh kasir di minimarket, pasar swalayan, hingga hipermarket. Padahal, cara ini melanggar hukum, dan pedagang yang melakukan itu bisa dipidana.sumber: merdeka.com
Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang serta dapat melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana
Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.
Selain itu berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak. Apabila pengusaha tidak ada uang receh, misal kembalian uang Rp 50, pedagang bisa mengembalikan lebih misal Rp 100, atau meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial.
Namun apabila, kata dia, pedagang memaksa konsumen menerima permen tersebut, maka diharapkan konsumen untuk melapor ke petugas dinas terkait. namun kesadaran konsumen untuk melaporpun masih rendah. Pengusaha tersebut biasanya beralasan tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut, Padalah pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha.
Tuesday, 18 June 2013
realita hukum
Beri Uang Kembalian Pakai Permen Melanggar Hukum dan Bisa Dipidana
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment