Sunday, 2 June 2013

Bab Pelanggaran Kesusilaan (KUHP Indonesia)

          Banyak lagu-lagu yang kita dengar tidak pantas, berkesan vulgar dan tak mendidik. Lagu-laggu jenis tersebut banyak didendangkan bukan oleh radio, bahkan di angkutan umum dan juga ada dari tetangga kita yang memperdengarkannya. Apalagi bila lagu tersebut terdengar dan dihafal serta dilantunkan langsung oleh anak-anak bukan saja yang bertema cinta tapi juga bertema perselingkuhan dan lain-lain. Sebenarnya bagaimana sikap kita menghadapi ini semua? Secara hukum kita berhak untuk bebas polusi telinga dan pikiran seta mendapatkan kedamaian dalam kehidupan.
        Berdasarkan Pasal 532 KUHP menatakan: Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
  1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
  3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
      
       Bagaimana kondisinya jika hal-hal yang tak pantas (gambar atau tulisan) kita temui di lingkungan umum seperti jalanan, reklame, iklan-iklan televisi bahkan di truk-truk dengan gambar tak pantas. Berdasarkan Pasal 533 KUHP perbuatan tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
  1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
  2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
  3. barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
  4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
  5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
        Adapun bagi iklan alat kontasepsi ada pengaturannya agar tak terlihat anak-anak di bawah umum maka iklan ditayangkan pada waktu malam, dan tidak vulgar. jadi tetap ada adab-adabnya bila melanggar dapat dikenakan sanksi Pasal 534 KUHP, Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
 
          Ternyata banyak PR bagi Indonesia agar bersih secara pendengaran, penglihatan, dan pikiran  dari perbuatan asusila. Dengan adanya hukum yang demikian apa kabar dengan para pasangan remaja yang bugil didepan kamera (faktanya bukan hanya remaja saja lho), lalu bagaimana dengan para penjual majalah dan film-film blue yang bebas dijajakan di lingkungan umum. Atau dengan para produsen-produsen produk yang menampilkan iklan yang tak pantas di layar TV, para produsen nakal tersebut untuk membuat iklan promosi barangnya diperhatikan oleh pemirsa TV memasukkan wanita dan hal-hal vulgar ke dalam iklannya, mereka baru akan memperbaiki bila ada yang melaporkan, jadi selama tidak ada yang melaporkan, iklan-ilkan tak pantas tersebut bebas terbang. Sebagai konsumen yang pintar kita dituntut kritis dan melaporkan segala hal yang aneh ke KPI.

0 comments:

Post a Comment

 
;