Ketika sidang skripsi, di fakultas
hukum disebut dengan sidangg komprehensim yaitu tidak hanya menguji
skripsi juga sekaligus pengetahuan hukum yang selama ini dipelajari di
bangku kuliah. Tentu saja berhubungan dengan skripsi, kadang kala tidak.
nah, lho....
Memang sebagai mahasiswa fakultas hukum, kami memiliki mata
kuliah bahasa Belanda, karena hukum kita masih menggunakan produk hukum
buatan Belanda KUHP,KUHPerdata, dan KUHDangang. Hal tersebut menjadi
alasan untuk mempelajari bahasa Belanda yang diadakan pada mahasiswa
semester 2 dan 2 sks. Menurut pengakuan dosen kami yang juga menempuh S2
di Belanda, sebenarnya orang-orang Belanda sudah jarang menggunakan
bahasa Belanda, mereka lebih suka menggunakan bahasa Inggris.
Ceritanya beberapa hari sebelum sidang komprehensif, terbitlah SK penguji
kami. di ruang ujianku, terdapat satu orang dosen yang sangat hapal
KUHD luar kepala lengkap dengan bahasa Belandanya. berdasarkan
desa-desus yang beredar, ketika menguji beliau suka bertanya bahasa
Belandanya. Jujur, tidak terlalu bisa bahasa Belanda, jika berandai
toefl bahasa Belanda mungkin 10 skornya.ck.....ck......ck.....
Berbekal Om Google (kamus bahasa Belanda ga punya), mulai
meracik bahasa Belanda sebagai penyelamat awal, yang penting punya
senjata dulu. Berikut racikan bahasa Belanda:
dank u voor de vraag
sorry
Ik bedoel tidakmengerti
Ik spreek niet goed Nederlands
Wilt u om het te vertalen in het Indonesisch
Ik zal proberen te beantwoorden
als ik kon
yang artinya:
terima kasih atas pertanyaannya
mohon maaf
saya tidakmengerti maksudnya
saya tidak bisa bahasa belanda dengan baik
bersediakah anda menterjemahkannya dalam bahasa indonesia
saya akan berusaha menjawabnya
jika saya bisa
0 comments:
Post a Comment