Friday, 12 July 2013

Sanksi Bagi yang Menelantarkan Korban


       Mengasah kepedulian, apa jadinya bila ditengah-tengah perjalanan ada korban entah kejadian apa (bisa saja tabrak lari, penusukan,dll), sedang kita membiarkan korban tak berdaya tersebut, tidak diselamatkan hingga ia meninggal.

        Di Indonesia dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum tersusun dengan baik seperti halnya di negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia ada beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai landasan atau dasar hukum dalam melakukan berdasarkan Pasal  531 KUHP dinyatakan:
"Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566."
           Setelah menyimak Pasal ini seharusnya bila pihak rumah sakit mendapatkan korban, wajib baginya melakukan pertolongan pertama, bukan kemudian di bebani dengan urusan adm dan uang terlebih dahulu, baru kemudian mau menolong. Kita harus menghadapi kenyataan.

0 comments:

Post a Comment

 
;