Mengasah kepedulian, apa jadinya bila
ditengah-tengah perjalanan ada korban entah kejadian apa (bisa saja tabrak lari, penusukan,dll), sedang kita membiarkan korban tak berdaya tersebut, tidak
diselamatkan hingga ia meninggal.
Di Indonesia dasar hukum mengenai pertolongan pertama belum tersusun dengan baik seperti halnya di
negara-negara maju. Namun, dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia ada
beberapa pasal yang mencakup aspek tersebut sehingga dapat dijadikan sebagai
landasan atau dasar hukum dalam melakukan berdasarkan Pasal 531 KUHP dinyatakan:
"Barang siapa menyaksikan
sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau
mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak akan mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam
dengan : KUHP 45, 165, 187, 304s, 478, 525, 566."
Setelah menyimak Pasal ini seharusnya bila pihak rumah sakit mendapatkan korban, wajib baginya melakukan pertolongan pertama, bukan kemudian di bebani dengan urusan adm dan uang terlebih dahulu, baru kemudian mau menolong. Kita harus menghadapi kenyataan.
0 comments:
Post a Comment